Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.
Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha dengan benar.
Tunggu email konfirmasi dari OJK yanh berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda sebagai pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Jika data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Kemudian, silakan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani, lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
Maka OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email Anda.
Komentar