GridFame.id - Masih saja banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol ilegal.
Padahal OJK sudah sering memberikan peringatan kepada masyarakat.
Dimana mereka diminta untuk tak lagi meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Mereka yang terjerat pinjol ilegal diharapkan untuk melaporkansaja ke OJK.
Agar OJK nantinya bisa memblokir aplikasi tersebut dan tak lagi beroperasi.
Mengapa dilarang meminjam di pinjol ilegal?
Alasan pertamanya tentu karena mereka tak terdaftar secara resmi di OJK.
Selain itu, pinjol ilegal jauh dari pengawasan OJK sehingga jika terjadi apa-apa sulit untuk dipantau.
Ciri-ciri pinjol ilegal bisa anda baca disini Sering Duplikasi Aplikasi Pinjol Legal, Berikut Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Patut Diwaspadai
Lalu apa yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pijaman online ilegal?
Twitter @kemenkominfo, mengatakan jika sebetulnya perjanjian utaang pinjol ilegal itu tidak sah.
Malah pinjol ilegal lah yang sebetulnya telah melanggar hukum.
Secara hukum perdata:
- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal:
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Sehingga Kominfo menghimbau masyarakat untuk tak membayar tagihannya saja atau galbay.
Selain lakukan galbay, Kominfo berharap masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157 WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar