Malah pinjol ilegal lah yang sebetulnya telah melanggar hukum.
Secara hukum perdata:
- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal:
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Sehingga Kominfo menghimbau masyarakat untuk tak membayar tagihannya saja atau galbay.
Selain lakukan galbay, Kominfo berharap masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157 WA: 08115715715
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar