Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, ada 4 bahaya mempercayai jasa joki pinjol ilegal:
Tidak ada tarif pasti yang ditetapkan oleh para oknum joki pinjol.
Mamun berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000,-, atau 10% dari total pencairan dana yang diminta oleh penggunanya.
Tetapi perlu diingat bahwa biaya yang dikeluarkan tidak hanya upah untuk joki namun ada juga biaya kerugian yang harus ditanggung apabila ada kesalahan yang diatasnamakan pada pengguna joki.
Dengan menyetujui penggunaan jasa joki pinjol, seorang pengguna joki wajib memberikan data dirinya kepada seorang joki untuk memproses permintaan dananya.
Sementara itu, seorang joki tidak memiliki kode etik untuk menjaga keamanan data penggunanya.
Ini bukanlah tindakan yang bertanggungjawab karena data pengguna yang diterima bisa saja digunakan untuk keperluan lain tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Heboh Jasa Joki Ajak Peminjam Galbay, Kenali Risiko Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Harus Ditanggung
Berkaitan dengan risiko yang kedua, penyebaran data mungkin saja terjadi karena pelaku joki bisa mendapatkan data pengguna dengan mudah.
Di kemudian hari, apabila pengguna gagal melunasi pinjaman yang didapatkan dari joki pinjol melalui pinjaman online ilegal.
Ada kemungkinan bahwa data pengguna akan disebarkan sebagai akibat tidak membayar pinjaman online ilegal.
Tentu saja, seorang joki tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya penyebaran data tersebut.
Kalau sudah begitu, korban yang akan merasakan kerugiannya di kemudian hari.
Baca Juga: Tak Perlu Kabur atau Pakai Jasa Joki Hapus Data, Begini Cara Mencegah HP Disadap Pinjol Ilegal
Source | : | Twitter,Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar