GridFame.id - Maraknya korban jasa joki pinjol ilegal makin hari semakin bertambah.
Jasa joki pinjol ini bukannya membantu malah justru menambah berat masalah bagi para peminjam yang galbay.
Iming-iming membebaskan peminjam galbay, jasa joki pinjol ilegal justru membuat masalah semakin runyam.
Dilansir dari akun Twitter @partono_ADjem, terungkap kasus seorang wanita yang akun Paylater-nya dibobol jasa joki pinjol ilegal:
"Saya sering blg, hati2 klo pake jasa joki pinjol atau jasa gestun. Bukannya menyelesaikan masalah malah nambah masalah. Korban ini dijebol paylaternya sm jasa gestun sejumlah 5jutaan," tulis akun tersebut.
"Saya bukan org baru, jd kalian yg klo sharing pake kalimat 'Temenku ada yg nanya, kakak aku dpt tagihan, sodara aku diteror pinjol'. Gausah bawa2 pihak lain klo emnk itu kisah sendiri,
Pernah pake jasa joki pinjol? Ga pernah, pernahnya gestun
Hadeeeeehhhhh.... Ywd selesai kasusnya. Silahkan bayar paylater tsb dengan ikhlas krn itu murni kelalaian ANDA bukan kesalahan aplikasi
Mau lapor polisi pun percuma krn gestun itu sendiri sangat dilarang oleh aplikasi. Jadi udh kmu ketipu, akun terblokir dan silahkan membayar paylater 5 jutaan yg kamu ga nikmati itu ya. Panik tdk menyelesaikan masalah. Udh panik malah pake jasa begituan. Masalah jd dobel," jelasnya.
Sebelum hal ini terjadi, ada baiknya kenali dulu bahaya menggunakan jasa joki pinjol ilegal dan gestun.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi KreditPintar.com, ada 4 bahaya mempercayai jasa joki pinjol ilegal:
Tidak ada tarif pasti yang ditetapkan oleh para oknum joki pinjol.
Mamun berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000,-, atau 10% dari total pencairan dana yang diminta oleh penggunanya.
Tetapi perlu diingat bahwa biaya yang dikeluarkan tidak hanya upah untuk joki namun ada juga biaya kerugian yang harus ditanggung apabila ada kesalahan yang diatasnamakan pada pengguna joki.
Dengan menyetujui penggunaan jasa joki pinjol, seorang pengguna joki wajib memberikan data dirinya kepada seorang joki untuk memproses permintaan dananya.
Sementara itu, seorang joki tidak memiliki kode etik untuk menjaga keamanan data penggunanya.
Ini bukanlah tindakan yang bertanggungjawab karena data pengguna yang diterima bisa saja digunakan untuk keperluan lain tanpa seizin pemiliknya.
Baca Juga: Heboh Jasa Joki Ajak Peminjam Galbay, Kenali Risiko Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Harus Ditanggung
Berkaitan dengan risiko yang kedua, penyebaran data mungkin saja terjadi karena pelaku joki bisa mendapatkan data pengguna dengan mudah.
Di kemudian hari, apabila pengguna gagal melunasi pinjaman yang didapatkan dari joki pinjol melalui pinjaman online ilegal.
Ada kemungkinan bahwa data pengguna akan disebarkan sebagai akibat tidak membayar pinjaman online ilegal.
Tentu saja, seorang joki tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya penyebaran data tersebut.
Kalau sudah begitu, korban yang akan merasakan kerugiannya di kemudian hari.
Baca Juga: Tak Perlu Kabur atau Pakai Jasa Joki Hapus Data, Begini Cara Mencegah HP Disadap Pinjol Ilegal
Source | : | Twitter,Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar