Dilansir dari akun Twitter @this_nanda, ia mengunggah foto tangkapan layar chat yang dikirim DC pinjol ilegal.
Nanda mengaku tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal sebanyak dua kali, pertama senilai Rp 990.000 dan kedua sebesar Rp 1.000.000.
Wanita itu lantas geram karena ditagih untuk membayar 2x lipat dari jumlah uang yang dikirim.
Apalagi ia merasa tidak membuat pengajuan atau menggunakan dana tersebut.
Rupanya kasus yang dialami Nanda ini bukan pertama kalinya.
OJK juga telah memberikan solusi terbaik jika tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal dan ditagih untuk membayar.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat dapat segera melapor apabila tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tongam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Sebaliknya, Tongam menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.
Baca Juga: OJK Bagikan Solusi Galbay Pinjol Ilegal Langsung Beres Seketika
Menurut Tongam, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.
"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.
Apabila teror terus terjadi, korban juga dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan.
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar