GridFame.id - Masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal tak perlu takut.
Pasalnya, pemerintah sendiri sebetulnya sudah memberikan himbauan.
Dimana masyarakat ataupun debitur yang terjerat pinjol ilegal tak usah membayarnya.
Ya, pinjaman online ilegal memang masih terud bermunculan di media massa.
Bahkan, OJK mengakui jika ia kesulitan untuk memberantas pinjol ilegal.
Saat ini sudah sekitar 4000 aplikasi pinjaman online yang di blokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Waspada Pinjol Ilegal Bisa Menyerupai Legal, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu
Mahfud MD mengatakan jika sudah terlanjur terjerat lebih baik tak usah dibayar.
Menagapa?
Salah atu alasannya karena sebetulnya perjanjian utang pinjol ilegal tak sah.
Kok bisa?
Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok DC, Ketahui Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar