Ya, jelaskan oleh Kementrian Kominfo pada twitter resminya @kemkominfo, memberikan penjelasan jika pinjaman di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sehingga tak perlu melunasi tagihannya yang sedang berjalan.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum. Baca threadnya sampai akhir yaa biar sama-sama paham," tulisnya.
Secara hukum perdata:
- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal:
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Jika anda terjebak pinjol ilegal, sebaiknya selain galbay silahkan langsung melaporkan ke:
1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar