GridFame.id - Bisakah ajukan KPR jika ada anggota keluarga yang diblacklist BI Checking?
KPR kini menjadi salah satu alternatif untuk membeli rumah.
Dengan KPR Anda bisa membeli rumah dengan cara kredit.
Tenornya pun bisa disesuikan dengan kemampuan Anda.
Sebelum mengajukan KPR, biasanya Anda diminta untuk memenuhi dokumen wajib.
Mulai dari kartu identitas, slip gaji, hingga dokumen-dokumen lain.
Selain itu, status kredit Anda di BI Checking bakal dicek terlebih dulu.
Pihak bank bakal melihat apakah skor kredit Anda bisa lolos untuk mengajukan KPR atau tidak.
Kini banyak yang bertanya-tanya apakah seseorang bisa ajukan KPR jika ada anggota keluarganya yang diblacklist BI Checking?
Sebab, banyak sekali yang takut mengajukan KPR karena salah satu anggota keluarga diblacklist BI Checking.
Simak penjelasannya di sini!
Baca Juga: Bisakah Ajukan KPR Jika Pernah Punya Riwayat Kredit Macet? Begini Penjelasannya
Salah seorang konten kreator sekaligus banker menjelaskan soal pertanyaan di atas.
Melansir dari video TikTok @HendraYufsuf, Anda tetap bisa mengajukan pinjaman atau KPR meski ada anggota keluarga yang diblacklist BI Checking.
Asalkan, anggota keluarga tersebut bukan suami atau istri.
Anda tetap bisa mengajukan pinjaman atau KPR jika orang tua, adik, atau kakak diblacklist BI Checking.
Sebab, jika Anda ingin mengajukan pinjaman atau KPR, data kredit dari suami atau istrilah yang akan dicek.
Jika suami atau istri punya skor tinggi di BI Checking, maka kemungkinan besar Anda bisa mengajukan pinjaman atau KPR, begitu juga sebaliknya.
Lewat kolom komentar, salah seorang agen properti membeberkan hal tersebut.
"Kebetulan saya Agent Property yg biasa urus KPR.
Data suami istri akan tetap di cek ya. Kalo keduanya bagus, aman kok ambil KPR," tambah akun @slvqwerty.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar