Ia pun membeberkan 3 tipu daya yang biasa dilakukan oleh pinjol ilegal:
1. Awalnya dijanjikan bunga rendah, namun setelah dana cair nyatanya mencapi lebih dari 80%
2. Mereka seringkali menjajikan tenor yang panjang, faktanya rata-rata hanya mencapai 7 hari saja.
3. Pinjol ilegal juga selalu menjajikan keamanan data, nyatanya mereka malah mencuri banyak data terutama bagian kontak HP
Nah, ketika kalian menemui pinjol ilegal sebaiknya langsung laporkan saja.
Untuk pelaporan pinjol ilegal ini ada 3 yang bisa dilakukan:
- Melaporkan ke pihak kepolisian ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
- Melaporkan langsung kepada OJK ke e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Melaporkan ke pihak kominfo melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar