Kemudian, dalam chat tersebut sang debt collector membagikan foto KTP sang debitur.
Padahal debitur itu tak pernah pengajuan pinjaman ke aplikasi pinjol tersebut.
Setelah ditelisik, ternyata aplikasi pinjol itu ilegal.
"Data saya kenapa bisa dimiliki ke orang yang bernama Jessica, yang bilangnya dari aplikasi BUNGA RUPIAH. Padahal saya kasi data itu ke aplikasi Pinjaman Online bukan BUNGA RUPIAH. Ada yang pernah ngalamin, atau solusinya bagaimana ya? #pinjol #pinjamanuang," tulisnya.
Lalu bagaimana jika mengalami hal yang sama?
Tak perlu khawatir dengan ancaman debt collector yang ada di chat anda.
Langsung saja laporkan pinjol ilegal dengan 3 cara yang dikutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Nekat Pinjol Ilegal Pakai Data Busuk, Siap-siap Dibui!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar