GridFame.id - Ramainya aplikasi pinjol atau pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.
OJK sebetulnya menghimbau masyarakat untuk tidak meminjam di pinjol ilegal.
Karena ada beberapa resiko yang bakal didapatkan jika nekat pinjam di pinjol ilegal.
Resiko pinjam di pinjol ilegal anda bisa baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!
Sejak tahun lalu, OJK telah menghapus sebanyak 4000 pinjol ilegal.
Namun, hal itu tak lantas mengurangi pertumbuhan pinjol ilegal begitu saja.
Pasalnya, menurut pantauan dari OJK pinjol ileal ini seperti mati satu tumbuh seribu.
Dimana berarti pemblokiran yang dilakukan OJK tidak memberikan dampak yang besar.
Meskipun banyak resiko yang ditanggung namun masih saja banyak masyarakat yang meminjam di pinjol ilegal.
Mengapa?
Selain menutup utang pinjaman online lainnya, biasanya pinjol ilegal bisa lolos meski BI Checking jelek.
Sosok ini memberikan tips untuk pengajuan pinjol ilegal yang aman dan pasti cair.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini
Dikutip dari sebuah akun facebook, membagikan 6 cara untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal:
1. Wajib punya rawatan legal/semi minimal 4-6 apk (diluar paylateran). Ada banyak ya lebih bagus
2. Usahakan ga pernah telat bayar rawatan & history pelunasan minimal 3-5 kali (jaga skor kredit)
3. Wajib setting HP, backup kontak real, isi kontak fake, kondar (setting senarutal mungkin)
4. Ajukan apk ilegal sesuai jalur & alur nya (seatap, ilegalan tunggal, apk beranak)
5. Ketika di acc apk ilegal, ada opsi main sistem pancing bayar untuk membuka produk2 lainnya (bikin drama seolah2 kita lg kejerat, mainkan timing nya )
6. Ketika hari galbay berjamaah akan tiba, jangan lupa setting privat WA, sosmed
Namun, apakah nantinya tagihan pinjol ilegal harus dibayar?
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengataan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel dikutip dari kominfo.go.id.
Baca Juga: Waspada Penipuan Pinjol Ilegal! Ajukan Satu Pinjaman tapi Dapat Transferan dari Aplikasi Lain Juga
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar