GridFame.id - Bisakah mengajukan KPR jika masih punya utang pinjol?
KPR kini menjadi salah satu alternatif banyak orang untuk membeli rumah.
Dengan KPR, Anda bisa membeli rumah dengan sistem kredit.
Mungkin banyak dari Anda yang bertanya-tanya soal mengajukan KPR saat masih punya utang pinjol.
Sebab, banyak yang mewanti-wanti untuk tidak berurusan dengan pinjol jika ingin mengajukan KPR.
Pinjol sendiri bisa bikin skor kredit di BI Checking Anda buruk.
Pihak pinjol bakal mengirimkan catatan kredit Anda ke BI Checking secara berkala.
Hal ini lah yang bakal menjadi penghambat saat proses pengajuan.
Sebab, pihak bank tidak mau mengambil risiko nasabah gagal bayar kredit.
Lalu, bisakah seseorang mengajukan KPR jika masih punya utang pinjol?
Simak jawabannya di bawah ini!
Baca Juga: Bisakah Ajukan KPR jika Ada Anggota Keluarga yang Diblacklist BI Checking?
Melansir dari video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjawab pertanyaan tersebut.
Dibeberkan olehnya, seseorang masih bisa mengajukan KPR meski masih punya cicilan atau utang di pinjol.
Asalkan, seseorang tersebut selalu membayar tepat waktu.
"Nggak ngaruh sama sekali, selama pembayarannya nggak telat dan ngga ada masalah di BI Checking atau SLIK OJK, nggak ngaruh sama sekali," beber Hendra Yusuf.
Bahkan, Hendra Yusuf mengatakan jika kemungkinan KPR diterima masih sangat tinggi.
"Dan kemungkinan untuk di-acc KPR itu masih di angka 90%," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan agar masyarakat yang punya tanggungan pinjol tidak ragu untuk mengajukan KPR.
Selama cicilan pinjol selalu dibayar tepat waktu.
Baca Juga: Bisakah Ajukan KPR Jika Pernah Punya Riwayat Kredit Macet? Begini Penjelasannya
"Jadi nggak perlu ragu-ragu, nggak papa, ajuin aja KPR-nya," ujarnya.
Melansir dari Skorlife.com, aplikasi pinjol yang legal memang terhubung dengan BI Checking.
Namun, skor bakal buruk hanya jika Anda sering telat membayar atau bahkan macet kredit.
Jadi, selama Anda tidak pernah telat bayar cicilan atau kredit, BI Checking Anda akan tetap aman.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar