Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada beberapa etika penagihan debt collector yang seharusnya dipatuhi.
Jika tidak, bisa dipastikan bahwa debt collector tersebut merupakan orang suruhan pinjol ilegal.
Peminjam berhak melaporkan apabila DC bersikap kasar baik secara verbal maupun fisik dengan cara:
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar