Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa di Penjara? Jangan Kaget Kalau Tahu Ini
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Telepon: 021 – 3929840
Faksimile: 021 – 31930140
Email: info@ylbhi.or.id
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Cara Pengajuan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Aman dan Pasti Cair
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar