GridFame.id - Bingung cara menghadapi debt collector?
Tak perlu panik, ada trik jitu yang bisa dilakukan dalam menghadapi debt collector.
Ada beberapa aturan mengenai etika penagihan yang bisa dilakukan debt collector.
Debt collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
DC juga harus patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
Selain itu, ada beberapa ciri-ciri debt collector pinjol ilegal yang bisa dikenali sejak aa.
Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.
Akan tetapi debt collector pinjol ilegal kerap terlihat menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket kulit.
Selain itu mereka juga dipastikan tidak bisa memberikan surat penagihan.
Jika debt collector pinjol ilegal datang ke rumah, segera lakukan hal ini.
Dijamin DC bakal langsung kabur dari rumah Anda.
Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Menyita Barang Meski Galbay Pinjol Ilegal, Ancam Pakai Aturan Ini!
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar