Bukan tanpa alasan, ia merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil oleh jebakan pinjol ilegal ini.
Menyikapi kasus seperti ini, masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan pinjol ilegal ke instansi-instansi terkait:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Nantinya pihak berwajib akan membantu mengusut tuntas hingga teror berhenti dan korban mendapat perlindungan hukum.
Tentunya diperlukan bukti yang kuat agar oknum pinjol ilegal bisa diberantas.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Kapan Debitur Berhenti Mendapat Ancaman dan Teror dari Debt Collector Pinjol Ilegal?
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar