GridFame.id - Berapa lama debt collector datang menagih?
Pertanyaan ini banyak dicari peminjam yang mengalami galbay.
Galbay pinjol ilegal adalah masalah yang banyak terjadi belakangan ini.
Risiko yang harus dihadapi peminjam yang galbay juga tak main-main.
Bukan hanya bunga dan denda tinggi saja, tetapi juga teror debt collector.
Debt collector pinjol ilegal bahkan berani mendatangi rumah, sekolah hingga kantor peminjam yang galbay.
Tindak kekerasan secara verbal maupun fisik pun tak segan dilakukan debt collector pinjol ilegal.
Banyak orang yang meyakini bahwa teror itu hanya akan diterima selama 90 hari pasca galbay.
Pasalnya menurut aturan, DC akan melakukan penagihan selama 90 hari saja.
Benarkah begitu?
Simak aturan yang benar soal tenggat waktu penagihan pinjol berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman
Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar dan penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar