Dalam kamus KBBI fake ini berartu palsu, fake data berarti sama saja dengan data palsu.
Artinya joki tersebut nantinya akan memalsukan data untuk pencairan pinjol.
Sehingga, ketika anda pengajuan tak menggunakan identitas yang asli melainkan buatan atau milik orang lain.
Biasanya, oleh joki pinjol ada beberapa data yang dipalsukan untuk pencairan.
Apa saja?
Dilansir dari Kompas.com, OJK pun telah angkat bicara menganai maraknya fake data ini.
Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol.
Tentunya orang yang nekat menggunakan data palsu atau memalsukan data bisa ditindak pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan ketika data disalahgunakan?
Anda bisa langsung melaporkan kepada Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar