Dilansir dari laman resmi Kreditpintar.com, pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Jika tidak membayar tagihan sesuai ketentuan yang berlaku, Anda akan mengalami beberapa kondisi seperti di bawah ini:
1. Anda akan secara rutin diingatkan oleh tim penagihan, untuk segera melakukan pembayaran tagihan.
2. Penagihan juga bisa melalui kunjungan langsung di tempat tinggal atau lokasi usaha.
3. Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.
4. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan Anda yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat, jika:
- Anda tetap menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung, meskipun sudah diupayakan kunjungan dan komunikasi langsung ke peminjam.
- Anda tetap menunggak utang dan tidak beritikad baik untuk berkomunikasi dengan Kredit Pintar terkait penagihan utang tersebut.
- Anda tetap menunggak utang dan tidak merespons atau bekerjasama dengan baik dalam upaya penagihan Kredit Pintar.
Baca Juga: Jangan Sampai Galbay! Ini Dia Cara Melunasi Utang di Pinjol Legal Kredit Plus Lewat Brimo
5. Penagihan melalui jalur hukum terhadap peminjam.
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar