GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada paylater syariah?
Selama ini, pasti banyak orang, terutama umat Muslim yang takut akan riba.
Apalagi sistem paylater yang terlihat juga sama-sama berhutang.
Tak heran bila banyak yang ragu menggunakannya dan memilih untuk tidak menggunakannya.
Namun dilansir dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.
Paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).
Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).
Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.
Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:
Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?
Baca Juga: Apakah Galbay Lazada Paylater Akan Didatangi Debt Collector? Risikonya Ngeri!
Adalah Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih.
Jangan khawatir, karena saat ini Ammana PayLater Syariah sudah bekerjasama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran.
Ammana juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti regulasinya.
Yang membedakannya dengan paylater biasa adalah tidak terdapat bunga, melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.
Ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang akan didapatkan.
Kalau tertarik, simak cara berikut untuk mendaftar Ammanah PayLater Syariah:
1. Unduh aplikasi Ammana yang ada di PlayStore
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu
3. Setelah itu, lakukan proses pengajuan terlebih dahulu dengan melengkapi formulir yang telah disediakan.
4. Beberapa informasi yang perlu Anda isi adalah informasi pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, foto KTP, foto NPWP dan selfie dengan KTP.
Apabila pengajuan telah disetujui, maka dana akan cair di rekening yang terdaftar.
Anda juga dapat menggunakan limit yang diberikan secara maksimal.
Proses pelunasannya dapat dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.
Oke banget kan?
Jadi semua transaksi dijamin aman dan tidak memberatkan.
Baca Juga: Tak Didatangi DC Lapangan, Debitur Ini Galbay Shopee Paylater Sampai Rp 45 Juta
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar