GridFame.id - Setiap orang yang melakukan pinjaman tentu berkewajiban melakukan pelunasan.
Lalu bagaimana jika debitur atau peminjam meninggal dunia sebelum waktu pelunasan?
Tentu saja kewajiban ini pun jatuh ke tangan keluarga atau ahli waris.
Baik itu kredit tanpa agunan, bank, pinjaman online semuanya perlu dilunasi.
Pasalnya hampir semua jenis pinjaman memiliki bunga dan denda.
Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.
Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi.
Ada baiknya pinjaman atau utang dalam bentuk apapun segera dilunasi terlebih saat debitur sudah tiada.
Akan tetapi, apabila ahli waris atau keluarga kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor.
Bagaimana caranya?
Simak begini cara melunasi utang jika debitur meninggal sebelum pelunasan.
Baca Juga: Korban Sampai Banyak yang Mengalami Depresi, Ini Cara Galbay Pinjol Ilegal yang Aman
Dilansir dari laman bfi.co.id, berikut ini cara yang bisa dilakukan pihak keluarga untuk menyelesaikan tanggungan utang:
Keluarga bisa mendatangi lembaga keuangan yang bersangkutan, sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.
Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui.
Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut, setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit.
Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris, jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda.
Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR.
Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.
Baca Juga: Jarang Dipahami Berikut Usia Maksimal Anak yang Berhak Terima Pensiun
Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.
Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis, karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi.
Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia
- SK Ahli Waris dari kelurahan/desa
- Surat Kuasa Ahli Waris
- Fotokopi KTP Nasabah
- Fotokopi KTP Ahli Waris
Baca Juga: Tak Langsung Lunas, Tagihan Pinjol Ternyata Tetap Berjalan Meskipun Debitur Meninggal Dunia
- Fotocopy Kartu Keluarga debitur
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)
- Berkas klaim dari lembaga keuangan
Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet.
Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.
Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada.
Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan.
Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.
Baca Juga: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang? Ini yang Terjadi Jika Debitur Pinjol Meninggal Dunia
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar