Dikutip dari akun Twitter @tanganbelang_tb, seorang warganet mengaku rumahnya didatangi debt collector pinjol ilegal.
Semua karena namanya dipakai untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.
Ia sendiri tak tahu siapa yang sudah menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjol ilegal.
"Gaes, help. Kalo kita didatengin dan diteror terus ama debt collector karena nama kita dipake buat pinjol. Solusinya gimana sih? Harus lapor ke mana ya? Ada yg tau? Mengganggu banget ini. A**** lah ini yg suka naro2 nama jaminan sembarangan," tulisnya.
Ia juga mengatakan sudah tak bisa memblokir nomor saja karena DC sudah berani mendatangi rumahnya.
"Btw, ini bukan telpon ya. Kalo itu mah tinggal block. Ini neror sampe dateng ke rumah," tambahnya.
Cuitan inipun ramai dikomentarsi warganet yang menduga masalah ini sebagai bukti penjualan data pribadi.
"Wah ini akibat bocornya data pengguna ini, data diri lu di jual jualin peretas bang," balas akun @rochpiplole.
Menyikapi hal ini, korban sebenarnya berhak melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadinya ke pihak berwajib.
Baca Juga: Jangan Asal Menyalahgunakan KTP Orang Lain Untuk Pinjol Ini Sederet Risiko yang Harus Diterima
Bukan tanpa alasan, tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar