GridFame.id - Bolehkah mengajukan pinjol ilegal pakai KTP orang lain?
Banyak orang yang dalam kondisi terdesak berharap bisa segera mendapatkan bantuan dana.
Pinjaman online lah yang kini dianggap sebagai solusi mengatasi masalah ekonomi secara instan.
Terlebih pinjol ilegal yang tak memiliki banyak syarat saat mengajukan pinjaman.
Dana yang dibutuhkan pun bisa cair dalam hitungan menit hanya modal nomor KTP dan nomor HP saja.
Sebelum mengajukan pinjaman online, calon peminjam memang harus melaporkan informasi mengenai data pribadi.
Terutama KTP dan juga nomor HP.
Tak sedikit pula orang yang mencoba mengakali pinjaman dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin.
Padahal penyalahgunaan data pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Jeratan hukum yang bakal ditanggung pun tak main-main.
Simak ini jeratan hukum yang bakal diterima jika nekat melakukan penyalahgunaan data pribadi tapa izin.
Baca Juga: 6 Cara Mengamankan Kontak Dari Pinjol Ilegal Agar Tak Diteror DC
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar