GridFame.id - Bolehkah mengajukan pinjol ilegal pakai KTP orang lain?
Banyak orang yang dalam kondisi terdesak berharap bisa segera mendapatkan bantuan dana.
Pinjaman online lah yang kini dianggap sebagai solusi mengatasi masalah ekonomi secara instan.
Terlebih pinjol ilegal yang tak memiliki banyak syarat saat mengajukan pinjaman.
Dana yang dibutuhkan pun bisa cair dalam hitungan menit hanya modal nomor KTP dan nomor HP saja.
Sebelum mengajukan pinjaman online, calon peminjam memang harus melaporkan informasi mengenai data pribadi.
Terutama KTP dan juga nomor HP.
Tak sedikit pula orang yang mencoba mengakali pinjaman dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin.
Padahal penyalahgunaan data pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Jeratan hukum yang bakal ditanggung pun tak main-main.
Simak ini jeratan hukum yang bakal diterima jika nekat melakukan penyalahgunaan data pribadi tapa izin.
Baca Juga: 6 Cara Mengamankan Kontak Dari Pinjol Ilegal Agar Tak Diteror DC
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pelaku penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal bisa dikenai hukuman berat.
Jika ada yang berani menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan pinjaman online atas nama diri Anda, segera laporkan.
Artinya ia telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Jika mengalami hal tersebut, korban bisa melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
Selain itu, korban juga bisa mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
Terakhir, jelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
Baca Juga: Tak Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Resiko Apa Saja yang Akan Didapatkan?
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar