GridFame.id - Pernah mendengar tentang jual beli data pribadi?
Beberapa waktu terakhir di berbagai aplikasi belanja online tengah marak penjualan data pribadi.
Para penjual menawarkan KTP asli disertai nomor HP secara bebas dengan harga murah meriah.
Di beberapa sosial media seperti Facebook dan Instagram pun aksi ini dilakukan secara terang-terangan.
Biasanya data pribadi yang diperjual belikan itu digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Terutama di aplikasi pinjol ilegal yang tak membutuhkan banyak syarat.
Oknum yang biasa menggunakan data palsu ini adalah para joki pinjol ilegal.
Parahnya, pemilik asli dari data yang digunakanlah yang akan menanggung akibatnya.
Mereka akan menerima penagihan dan teror debt collector akibat data pribadinya disalahgunakan.
Seperti belum lama ini seorang warganet mengaku menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum tak bertanggung jawab yang membuatnya diteror DC.
Jika mengalami hal yang sama, jangan takut dan simak cara melaporkannya agar pelaku jera.
Baca Juga: Jangan Percaya Jasa Hapus Data! Kominfo Ungkap Dua Modus Penjualan Foto KTP Untuk Pinjol Ilegal
Dikutip dari akun Twitter @tanganbelang_tb, seorang warganet mengaku rumahnya didatangi debt collector pinjol ilegal.
Semua karena namanya dipakai untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.
Ia sendiri tak tahu siapa yang sudah menyalahgunakan data pribadinya untuk pinjol ilegal.
"Gaes, help. Kalo kita didatengin dan diteror terus ama debt collector karena nama kita dipake buat pinjol. Solusinya gimana sih? Harus lapor ke mana ya? Ada yg tau? Mengganggu banget ini. A**** lah ini yg suka naro2 nama jaminan sembarangan," tulisnya.
Ia juga mengatakan sudah tak bisa memblokir nomor saja karena DC sudah berani mendatangi rumahnya.
"Btw, ini bukan telpon ya. Kalo itu mah tinggal block. Ini neror sampe dateng ke rumah," tambahnya.
Cuitan inipun ramai dikomentarsi warganet yang menduga masalah ini sebagai bukti penjualan data pribadi.
"Wah ini akibat bocornya data pengguna ini, data diri lu di jual jualin peretas bang," balas akun @rochpiplole.
Menyikapi hal ini, korban sebenarnya berhak melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadinya ke pihak berwajib.
Baca Juga: Jangan Asal Menyalahgunakan KTP Orang Lain Untuk Pinjol Ini Sederet Risiko yang Harus Diterima
Bukan tanpa alasan, tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurango, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain.
Maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Hal itu membuat korban dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar