Lalu, bagaimana dengan yang sudah terlanjur pinjam pada pinjol?
Apakah itu tandanya tidak ada jalan keluar?
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
Kalau soal pinjol ilegal sendiri bagaimana?
Jeanny mengatakan kalau sebenarnya yang namanya utang itu tetap harus dibayar, baik kalau meminjam dipinjol legal atau ilegal.
Soalnya jika kita sengaja meminjam pada pinjol ilegal untuk kemudian tidak dibayar itu sama saja dengan tindak kejahatan.
"Kalau untuk pinjol ilegal, sebenarnya kan nggak boleh begitu ya. Orang pinjam kan harus bayar. Permasalahannya adalah dia ada bunga yang sangat tinggi dia sulit melunasinya. Karena itu, ya dicarikan solusinya," katanya Jeanny.
Bagi yang ditagih dengan sikap kasar dan penuh ancaman, Jeanny menyarankan untuk melaporkan ke polisi.
Jika masih bingung dengan caranya, LBH Jakarta menawarkan solusi.
"Kalau ada tindak pidana saat penagihan, maka dia bisa laporkan ke polisi. Teman-teman bisa akses self help tool kit-nya LBH Jakarta di website-nya LBH Jakarta," tutup Jeanny.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar