GridFame.id - Siapa yang berencana untuk meminjam uang ke pinjol?
Kalau belum download aplikasinya, usahakan jangan dilakukan ya!
Meskipun itu pinjol legal dan Anda yakin bisa bayar tagihannya, jangan sekali-kali mendaftar!
Lho, memangnya kenapa?
Bukannya data pinjol legal akan aman dan tidak akan disebar?
Pada faktanya, tidak ada yang bisa menjamin apakah data kita akan aman disimpan oleh pinjol.
Bahkan tim GridFame.id sendiri banyak menemukan kasus di mana mereka yang pernah mendaftar pinjol justru banyak dikirim pesan mengenai penawaran pinjol.
Tidak hanya itu, ada juga yang utangnya sudah lunas, tapi masih dihubungi oleh pinjol untuk meminta melunasi tagihan.
Untuk itulah, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mendaftar pinjol apapun.
Soalnya saat ini masih belum ada aturan yang bisa melindungi data kita.
"Kalau misalnya masyarakat belum menggunakan aplikasi pinjol, ketahuilah bahwa saat ini belum ada aturan pinjol yang mumpuni dan berhasil melindungi seluruh kebutuhan konsumen dan tentu saja menjawab permasalahan masyarakat. Jadi kalau belum menggunakan aplikasi pinjol, jangan pakai pinjol!" ujarnya saat jadi narasumber di Mata Najwa pada 16 September 2021 lalu.
Baca Juga: Bisakah Melaporkan Orang yang Menjadikan Nomor Kita sebagai Jaminan Pinjol Ilegal ke Polisi?
Lalu, bagaimana dengan yang sudah terlanjur pinjam pada pinjol?
Apakah itu tandanya tidak ada jalan keluar?
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
Kalau soal pinjol ilegal sendiri bagaimana?
Jeanny mengatakan kalau sebenarnya yang namanya utang itu tetap harus dibayar, baik kalau meminjam dipinjol legal atau ilegal.
Soalnya jika kita sengaja meminjam pada pinjol ilegal untuk kemudian tidak dibayar itu sama saja dengan tindak kejahatan.
"Kalau untuk pinjol ilegal, sebenarnya kan nggak boleh begitu ya. Orang pinjam kan harus bayar. Permasalahannya adalah dia ada bunga yang sangat tinggi dia sulit melunasinya. Karena itu, ya dicarikan solusinya," katanya Jeanny.
Bagi yang ditagih dengan sikap kasar dan penuh ancaman, Jeanny menyarankan untuk melaporkan ke polisi.
Jika masih bingung dengan caranya, LBH Jakarta menawarkan solusi.
"Kalau ada tindak pidana saat penagihan, maka dia bisa laporkan ke polisi. Teman-teman bisa akses self help tool kit-nya LBH Jakarta di website-nya LBH Jakarta," tutup Jeanny.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar