Melansir dari TikTok Sarjana Hukum, memang benar pihak pinjol hanya diperbolehkan menagih utang selama 90 hari.
"Memang benar pinjol cuma punya waktu 90 hari untuk menagih utang," ujar akun TikTok @Sarjana Hukum.
Hal ini berdasar pada poin C angka 3 huruf d SK APFI No 02/2020.
Namun, bukan berarti utang dianggap lunas begitu saja meski pinjol tak lagi bisa menagih.
Ini dia 2 ancaman besar jika tetap nekat tak bayar utang pinjol.
1. Didatangi pihak ketiga (debt collector) yang menagih dengan cara yang tegas.
2. Nama Anda terancam diblacklist dari SLIK OJK dan tidak bisa mengajukan utang, KPR, dan kredit di bank.
Untuk itu, jangan sampai galbay pinjol, ya!
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar