GridFame.id -
Pinjol ilegal seringkali melakukan peneroran secara terus menerus kepada debitur.
Teror yang terjadi pun tak hanya kepada debitur saja.
Namun, terus dilakukan hingga keluar dari nomor debitur
Hal inilah yang kadang membuat masyarakat resah.
Belum lagi data mereka disebar begitu saja oleh sang debt collector.
Padahal sebetulnya debt collector tak boleh menagih dengan cara-cara yang kasar.
Etika penagihan debt collector anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Biasanya debitur yang gagal bayar mendapatkan teror sadis dari pinjol.
Tetapi, ada juga yang belum jatuh tempo sudah diteror.
Sosok ini pun beberkan rentang waktu teroran pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar