GridFame.id -
Tak banyak yang tahu jika sebetulnya pinjol atau pinjaman online dibagi menjadi 3.
Bukan hanya pinjol legal dan ilegal namun juga ada semi legal.
Ya, memang sudah tak asing lagi dengan pinjol semi legal.
Dimana biasanya disarankan oleh joki pinjol untuk melakukan gagal bayar atau galbay.
Selama ini, masyarakat hanya paham saja soal pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal merupakan pinjol yang sudah resmi dan berizin OJK.
Sementara pinjol ilegal, masih belum terdaftar dan berizin OJK.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Tetapi ternyata ada lagi pinjol yang disebut dengan pinjol semi legal.
Nah, lalu apa perbedaan semi legal dan ilegal?
Melansir dari akun TikTok @mario_fajar99 berikut ini perbedaan antara pinjol legal, semi legal dan ilegal:
Pinjol Legal Resmi (terdaftar dan berizin OJK)
1. Mempunyai Debt Collector lapangan
2. Masuk BI Checking dan Slik OJK
3. Memiliki aplikasi dan identitas yang jelas serta lokasi yang mudah diketahui
4. Tidak sebar data
5. Biaya peminjaman tidak tinggi hingga 40% dari jumlah pinjaman
Pinjol Semi Legal (hanya terdaftar tapi tidak berizin OJK)
1. Tidak punya dc lapangan
2. Tidak masuk BI Checking dan Slik OJK
3. Tidak sebar data
4. Penagihan seperti pinjol ilegal
5. Jangka waktu/tenor hanya 2 minggu
Pinjol Ilegal
1. Tidak punya DC lapangan sama sekali
2. Tidak akan masuk BI Checking dan Slik OJK
3. Alamat kantor yang tidak jelas
4. Bunga yang tinggi dan tidak masuk akal
5. Jangka waktu/tenor hanya 7 hari
6. Melakukan penagihan dengan tanpa etika berupa teror intimidasi dan pelecehan, serta pencemaran nama baik
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar