GridFame.id - Teror pnjol ilegal seolah tak pernah mengenal waktu.
Pinjol ilegal dikenal sadis dan tak manusiawi dalam melakukan penagihan.
Mereka juga secara terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan OJK.
Padahal pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Tak jarang pinjol ilegal juga mengancam para peminjam saat melakukan penagihan.
Salah satunya mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang didapatnya dari sadap HP.
Orang yang bisa mengalami hal ini bukan hanya peminjam galbay saja.
Kontak darurat dan orang yang tak pernah mengajukan pinjaman pun bisa jadi sasaran jebakan pinjol ilegal.
Lalu bagaimana cara mencegahnya?
Jika mengalami hal ini, simak cara melaporkannya sebelum data disebar.
Baca Juga: Ingat! Lakukan Cara Ampuh Ini Untuk Membuat Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Dilansir dari akun Twitter @kelabangberacun, ia mengaku kakaknya mendapat teror debt collector padahal tak pernah meminjam.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar