Bahkan sampai diancam data pribadinya disebar ke seluruh kontak.
Parahnya debt collector yang meneror ada lebih dari satu orang dengan kalimat kasar.
"Gimana ni min @pinjollaknat kawanan mereka sangat mengganggu, padahal punya app nya aja nggak !! mereka mengancam nyebar foto ktp kakak ku. Yang ngga tau dapet dari mana mereka," tulisnya.
Ia mengaku tak pernah mengunduh aplikasi pinjol apapun apalagi mengajukan pinjaman.
"Ngga pernah kak, punya app dan niat pinjol pun ngga pernah. Ada salah satu nomor yg beneran ngirim foto ktp kakak ku, yg ngga tau dapet dari mana," jelasnya.
Korban teror DC sebenarnya memiliki hak untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Apalagi jika merasa dirinya tak pernah mengajukan pinjaman atau menerima dana.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya
Untuk pelaporan ke polisi bisa melalui dua cara, yaitu website resmi Polri dan mengirimkannya via email.
Web resmi kepolisian adalah https://patrolisiber.id. atau email ke info@cyber.polri.go.id. Saat menemukan informasi mencurigakan, anda bisa melaporkannya.
Wadah yang dibuat Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus penipuan berulang ini bisa menjadi tempat anda melaporkan pinjol ilegal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar