GridFame.id - Teror pnjol ilegal seolah tak pernah mengenal waktu.
Pinjol ilegal dikenal sadis dan tak manusiawi dalam melakukan penagihan.
Mereka juga secara terang-terangan melanggar aturan yang telah ditetapkan OJK.
Padahal pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Tak jarang pinjol ilegal juga mengancam para peminjam saat melakukan penagihan.
Salah satunya mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang didapatnya dari sadap HP.
Orang yang bisa mengalami hal ini bukan hanya peminjam galbay saja.
Kontak darurat dan orang yang tak pernah mengajukan pinjaman pun bisa jadi sasaran jebakan pinjol ilegal.
Lalu bagaimana cara mencegahnya?
Jika mengalami hal ini, simak cara melaporkannya sebelum data disebar.
Baca Juga: Ingat! Lakukan Cara Ampuh Ini Untuk Membuat Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Dilansir dari akun Twitter @kelabangberacun, ia mengaku kakaknya mendapat teror debt collector padahal tak pernah meminjam.
Bahkan sampai diancam data pribadinya disebar ke seluruh kontak.
Parahnya debt collector yang meneror ada lebih dari satu orang dengan kalimat kasar.
"Gimana ni min @pinjollaknat kawanan mereka sangat mengganggu, padahal punya app nya aja nggak !! mereka mengancam nyebar foto ktp kakak ku. Yang ngga tau dapet dari mana mereka," tulisnya.
Ia mengaku tak pernah mengunduh aplikasi pinjol apapun apalagi mengajukan pinjaman.
"Ngga pernah kak, punya app dan niat pinjol pun ngga pernah. Ada salah satu nomor yg beneran ngirim foto ktp kakak ku, yg ngga tau dapet dari mana," jelasnya.
Korban teror DC sebenarnya memiliki hak untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Apalagi jika merasa dirinya tak pernah mengajukan pinjaman atau menerima dana.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Tidak Ada Debt Collector Lapangannya
Untuk pelaporan ke polisi bisa melalui dua cara, yaitu website resmi Polri dan mengirimkannya via email.
Web resmi kepolisian adalah https://patrolisiber.id. atau email ke info@cyber.polri.go.id. Saat menemukan informasi mencurigakan, anda bisa melaporkannya.
Wadah yang dibuat Pemerintah untuk menghindari terjadinya kasus penipuan berulang ini bisa menjadi tempat anda melaporkan pinjol ilegal.
SWI secara khusus dibuat sebagai koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi kriminal di bidang keuangan.
Anda bisa melaporkan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id, pinjol ilegal yang terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, akan diblokir oleh SWI.
Konten Kominfo bisa memblokir pinjol ilegal. Tidak hanya konten, tapi ada juga aplikasi di App Store dan Play Store yang sudah diblokir.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjol ilegal, yaitu:
- Kirim pengaduan ke email aduankonten@kominfo.go.id
- Kirim ke Whatsapp 08119224545
- Adukan lewat website resmi di aduankonten.id.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar