GridFame.id -Apakah hukum zakat online?
Syarat utama melakukan zakat, yaitu niat dari pemberi zakat (muzaki).
Niat yang diucapkan dalam hati sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.
Meski tak langsung berjabat tangan, tetapi hukum zakat secara online tetapah sah.
Ada banyak keuntungan membayar zakat secara online.
Pertama, amil atau pengelola zakat bisa dengan mudah membuat laporan keuangan zakat yang dilakukan secara transparan dan terdapat track record bukti transaksi
Bayar zakat online bisa dilakukan di mana dan kapan saja dengan cepat dan mudah.
Lembaga Pengelola Zakat dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat ke mustahiq (orang yang yang berhak menerima).
Kini zakat bisa dibayarkan lewat aplikasi LinkAja.
Lalu bagaimana cara bayar zakat secara online melalui LinkAja?
Simak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Apapun, Ikuti Cara Ini Untuk Menonaktifkan dan Hapus Akun LinkAja Syariah
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, ada dua cara bayar zakat di LinkAja bagi pengguna iOS dan Android:
- Buka aplikasi LinkAja di smartphone
- Masuk ke menu LinkAja Berbagi
- Cari di kolom pencarian partner lembaga penyalur zakat yang bekerjasama dengan LinkAja seperti Dompet Dhuafa, Baznas, atau Rumah Zakat
- Pilih submenu Zakat
- Pilih nominal zakat yang ingin dikirim
- Akan muncul konfirmasi di layar smartphone Anda jika pembayaran berhasil.
Mudah bukan?
Baca Juga: Pakai Kode Khusus, Begini Cara Kirim Saldo LinkAja ke OVO
- Buka aplikasi LinkAja di ponsel Anda
- Cari menu Lainnya
- Cari menu Zakat
- Cari di kolom pencarian partner lembaga penyalur zakat yang bekerjasama dengan LinkAja seperti Dompet Dhuafa, Baznas, atau Rumah Zakat
- Tentukan jumlah uang yang ingin Anda bayarkan
- Tekan tombol Konfirmasi dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan di layar ponsel jika pembayaran zakat fitrah berhasil.
Baca Juga: Saldo Bakal Terkuras Habis dan Paylater Disalahgunakan, Begini Cara Menghindari Penipuan LinkAja
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar