Dimana permasalahanmasuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.
Akantetapi, jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penagih utang bisa dipenjara jika menagih dengan menyebarkan di media sosial ataupun kekerasan.
Hal tersebut sama saja dengan penagihan secara paksa yang masuk ke dalam tindak pidana.
Cara menagih utang yang baik adalah:
1. Menagih utang dengan bahasa yang baik dan persuasif
2. Selesaikan masalah sendiri dulu
3. Hindari menagih utang ketika peminjam pamer sedang bersenang-senang
4. Menagih utang ketika gajian tiba
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Debitur Meski Sudah Ganti Nomor HP
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar