GridFame.id -
Viral di media sosial menagih utang malah di penjara.
Hal ini kemudian menjadi pro dan kontra masyarakat.
Pasalnya, jika dilihat dalam hukum orang yang berutang tak bisa di tindak pidana.
Sedangkan, yang menagih hutang malah kemungkinan bisa ditindak pidana.
Seringkali masyarakat dibuat bingung soal hukum utang piutang.
Lantaran ada saja kasus yang berutang kemudian kabur tak membayar utangnya.
Ketika ingin menagih, dengan cara yang salah malah bisa membuat kita dihukum pidana.
Hukum dalam islam menunda membayar utang anda bisa baca disini Menunda dan Tidak Membayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lalu bagaimana sih sebetulnya hukum dalam utang piutang?
Seorang wanita di Malang, harus menelan ludah karena menagih utang malah mendapatkan hukuman pidana.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Legal dan Ilegal Bisa Akses IMEI HP, Akibatnya Bisa Lihat Ini Semua!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar