GridFame.id -
Pinjol ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi kini peredaran pinjol ilegal semakin meluas di media sosial.
OJK bahkan mengibaratkan pinjol ilegal mati satu tumbuh seribu.
Karena meskipun sudah mencoba diblokir tetap saja kembali bermunculan.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Meskipun sudah diberikan himbauan tetap saja membuat banyak masyarakat terjebak.
Terlebih pinjol ilegal bahkan banyak yang nekat untuk melakukan door to door.
Mereka juga mengguna banyak tipu daya untuk menggaet korbannya seolah-olah bertindak bukan sebagai pinjol.
Pinjol ilegal banyak yang menjebak dengan diawal menawarkan limit besar dan bunga rendah.
Namun, setelah pengajuan uang yang diterima pun tidak besar dan bunganya capai 100%.
Nah berikut ini merupaka 5 cara ampuh agar terlepas dari jeratan pinjol ilegal hingga ancaman DC menagih ke rumah.
Baca Juga: Ini Alasan Pinjol Ilegal Masih Bisa Menghubungi Debitur Meski Sudah Ganti Nomor HP
Pada video akun TikTok @mask.bathara memberikan solusi terlepas dari jeratan pinjol ilegal:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Anda bisa untuk meminta keringanan tagihan kepada pihak fintech atau pinjol terkait.
Hal ini bisa dilakukan jika kalian memang mengalami kesulitan untuk membayar utang plus bunga yang dibebankan oleh pinjol.
Anda bisa tawarkan pihak penyedia pinjol agar dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara misalnya memperpanjang durasi pelunasan pinjaman, mengurangi tunggakan bunga pinjaman dan utang pokok.
2. Memohon Pengurangan Bunga
Melakukan negosiasi ke pihak pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman ini juga bisa menjadi solusi.
Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan tagihan sehingga lebih memudahkan untuk melunasi pinjol
3. Melapor ke Instansi Terkait
Apabila dalam proses penagihan kalian mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan seepertinya sudah merugikan, kalian bisa langsung melapor ke polisi.
Atau kalian bisa mengumpulkan bukti teror, pelecehan, intimidasi atau yang lainnya selain lapor polisi juga bisa lapor ke OJK, YLKI AFPI.
4. Stop Gali Lubang Tutup Lubang
Karena hal ini malah bisa membuat anda semakin terjerat dengan pinjol.
5. Stop Mengambil Pinjaman di Pinjol
Setelah melunasi, jangan lagi anda mengajukan pinjaman online.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar