GridFame.id - Bulan Maret akan jadi bulan terakhir lapor pajak.
Jadi jangan sampai kelewatan dan tidak lapor pajak ya!
Bagi yang baru mau mengisi lapor pajak, bisa mengikuti tutorialnya di sini.
Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi WP Pribadi adalah sampai tanggal 31 Maret 2023.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi?
Cara lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Sebelum mengikuti cara lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.
Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Simak Cara Bayar Tagihan Lazada Paylater Terbaru 2023
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar