Adapun formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Pelaporan SPT tahunan sendiri dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.
Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1 juta.
Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar