Adapun formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Pelaporan SPT tahunan sendiri dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.
Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1 juta.
Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Cara lapor SPT tahunan online
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT tahunan melalui e-filling.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.
Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar.
Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing
Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing.
Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”
Pilih “Buat SPT”
Ikuti panduan pengisian e-Filing
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang
Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.
Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form
Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT tahunan melalui e-Form.
Adapun cara lapor SPT 1770 SS via e-Form adalah sebagai berikut:
Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”
Kemudian klik logo e-Form PDF
Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada
Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”
Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis
Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.
Berikut cara lapor SPT 1770 S:
Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”
Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”
Pilih “Buat SPT”
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”
Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)
Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+"
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta)
Daftar harta. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
Pajak penghasilan. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Komentar