GridFame.id - Anda tentu sudah sangat familiar dengan SLIK OJK.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah sistem yang berisi informasi kredit debitur.
Seperti namanya, SLIK OJK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan
Segala aktivitas piutang debitur akan tercatat di sistem ini.
Baik itu kredit lancar maupun kredit tidak lancar atau macet.
Dengan catatan kredit tersebut, akan muncul skor kredit debitur.
Skor kredit tersebut nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak bank atau kreditur yang akan meminjamkan dana ke debitur.
Jika skor kredit rendah, maka pengajuan pinjaman berupa KUR, KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya tidak akan diterima.
Kini, banyak yang bertanya-tanya apakah catatan buruk di SLIK OJK masih tetap ada meski sudah 10 tahun berlalu?
Penasaran dengan jawabannya?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Kapan Bisa Mengajukan KPR Jika Sudah Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar