GridFame.id - Anda tentu sudah sangat familiar dengan SLIK OJK.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah sistem yang berisi informasi kredit debitur.
Seperti namanya, SLIK OJK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan
Segala aktivitas piutang debitur akan tercatat di sistem ini.
Baik itu kredit lancar maupun kredit tidak lancar atau macet.
Dengan catatan kredit tersebut, akan muncul skor kredit debitur.
Skor kredit tersebut nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh pihak bank atau kreditur yang akan meminjamkan dana ke debitur.
Jika skor kredit rendah, maka pengajuan pinjaman berupa KUR, KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya tidak akan diterima.
Kini, banyak yang bertanya-tanya apakah catatan buruk di SLIK OJK masih tetap ada meski sudah 10 tahun berlalu?
Penasaran dengan jawabannya?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Kapan Bisa Mengajukan KPR Jika Sudah Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK?
Lewat video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf memberikan jawaban soal pertanyaan di atas.
Dikatakan olehnya, catatan buruk di SLIK OJK tetap ada meski sudah 10 tahun berlalu.
Hal ini bakal terjadi jika debitur belum melunasi utang yang tersisa.
Sebaliknya, catatan tersebut akan hilang jika debitur sudah melunasinya.
"Intinya SLIK OJK atau BI Checking itu akan dihilangkan ketika kalian sudah melunasi, selama kalian belum melunasi pinjaman tersebut itu akan tetap terdeteksi," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame dari video TikTok-nya.
Setelah melunasi utang pun, catatan di SLIK OJK tidak serta merta bersih.
Anda harus menunggu selama 2 tahun agar nama benar-benar bersih.
"Kalau sudah dilunasi, itu pun hilangnya, nama kalian bersih kembali setelah 2 tahun sejak kalian melinasi.
Jadi, mau 10 tahun, 20 tahun akan masuk ke dalam record," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Sampai Didatangi Debt Collector, Ini 4 Tips Anti Galbay Kredivo yang Harus Diingat
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar