Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imranmeluapkan emosinya dalam tayangan di instagram @kapoldametrojaya, Selasa (21/2).
Irjen Fadil meradang setelah melihat tayangan di sebuah akun tiktok @clarashintareal dimana Aiptu Evin dibentak hingga dirampas paksa surat-surat dari tangannya lantaran debt collect menolak dibawa ke Polsek terdekat.
"Sampai tadi malam, saya tidur jam tiga, darah saya mendidih itu, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," jelasnya.
Ia pun menegaskan bila tak boleh ada debt collector yang kasar.
Ia kemudian memerintahkan anak buahnya, Kapolda Metro Jaya untuk menindak lanjuti debt collector tersebut.
Irjen Fadil juga menyentil pihak leasing yang memperkerjakan debt collector yang bertindak kasar.
"Siapa itu leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan," tegasnya.
Dikutip dari Kompasiana.com, Wimboh Santoso mengatakan kemungkinan pelarangan debt collector sebagai jasa penagihan,
Karena sebetulnya ada UU yang mengatur soal keselamatan dan perlindungan debitur.
OJK pun mengatakan akan mengkaji ulang terkait penagihan menggunakan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum.
Baca Juga: Begini Pengalaman Telat Bayar Gopaylater Lebih Dari 1 Tahun, Benarkah Tak Didatangi DC?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar