GridFame.id -
Baru-baru ini ramai di media sosial salah satu TikTokers bertengkar dengan debt collector.
TikTokers bernama Clara Shinta mengunggah sebuah video.
Dimana dalam video tersebut terlihat mobilnya hampir dirampas debt collector.
Clara Shinta tak mau memberikan lantaran takut terkena penipuan.
Apalagi saat ini banyak modus penipuan yang seolah mengatasnamakan debt collector.
Di video tersebut debt collector bahkan bertindak sangat kasar,
Mereka juga terus berusaha mengambil kendaraan milik Clara Shinta.
Padahal sebetulnya, debt collector tak boleh melakukan penagihan dengan cara merampas.
Etika debt collector terbaru anda bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Maraknya kekerasan yang dilakukan debt collector, benarkah penagihan petugas lapangan akan dihilangkan?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imranmeluapkan emosinya dalam tayangan di instagram @kapoldametrojaya, Selasa (21/2).
Irjen Fadil meradang setelah melihat tayangan di sebuah akun tiktok @clarashintareal dimana Aiptu Evin dibentak hingga dirampas paksa surat-surat dari tangannya lantaran debt collect menolak dibawa ke Polsek terdekat.
"Sampai tadi malam, saya tidur jam tiga, darah saya mendidih itu, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," jelasnya.
Ia pun menegaskan bila tak boleh ada debt collector yang kasar.
Ia kemudian memerintahkan anak buahnya, Kapolda Metro Jaya untuk menindak lanjuti debt collector tersebut.
Irjen Fadil juga menyentil pihak leasing yang memperkerjakan debt collector yang bertindak kasar.
"Siapa itu leasing yang order itu. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan," tegasnya.
Dikutip dari Kompasiana.com, Wimboh Santoso mengatakan kemungkinan pelarangan debt collector sebagai jasa penagihan,
Karena sebetulnya ada UU yang mengatur soal keselamatan dan perlindungan debitur.
OJK pun mengatakan akan mengkaji ulang terkait penagihan menggunakan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum.
Baca Juga: Begini Pengalaman Telat Bayar Gopaylater Lebih Dari 1 Tahun, Benarkah Tak Didatangi DC?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar