Ia kemudian mengatakan kalau debt collector mengancam akan menyebarkan foto dan data.
"Jika kalian punya utang pinjol (pinjaman online) kemudian telat bayar lalu debt collector menagih mengancam-ancam dan nyebar foto seperti ini," bebernya.
Lebih baik jangan dibayarkan atau lunasi tagihannya.
Karena sudah dipastikan kalau pinjol tersebut ilegal dan tak pengaruhi BI Checking.
Bilang saja jika dctersebut nekat sebar data maka utang dianggap lunas.
"Jangan dibayar Fix ini pinjol ilegal! kamu tidak akan di Penjara dan namamu tidak akan masuk BI Checking," tutupnya.
Anda juga bisa mengadukan pinjol ilegal dengan mengadukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157, atau kamu juga bisa WhatsApp 081157157157.
Mengadukanya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar