GridFame.id -
Maraknya aplikasi pinjaman online atau pinjol memberikan ancaman ke debitur.
Jika dilihaty di media sosial, banyak debitur yang mengeluhkan soal penagihan pinjol.
Dimana mereka kerap menggunakan kata-kata kasar untuk penagihan.
Selain itu, sebt collector juga sering mengancam debitur menyebarkan data.
Padahal sebetulnya dari OJK telah melarang debt collector untuk menyebarkan data pribadi.
Apalagi menyebarkan data debitur ke seluruh kontak yang ada di HP.
Pinjol yang sebarkan data bia dipejarakan, anda bisa baca disini Debitur Jangan Takut! Pinjol Ilegal Sebar Data Bisa di Penjara
Namun, anda tak perlu lagi khawatir jika memang diancam dc akan disebarkan datanya.
Berikut kata-kata yang bisa bikin dc pinjol bungkam.
Baca Juga: Begini Solusi Bebas dari Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Hidup Langsung Tenang Tanpa Pikiran!
Melansir dari @marcoradiomc, ia memberikan sebuah tips menghadapi dc pinjol.
Ia kemudian mengatakan kalau debt collector mengancam akan menyebarkan foto dan data.
"Jika kalian punya utang pinjol (pinjaman online) kemudian telat bayar lalu debt collector menagih mengancam-ancam dan nyebar foto seperti ini," bebernya.
Lebih baik jangan dibayarkan atau lunasi tagihannya.
Karena sudah dipastikan kalau pinjol tersebut ilegal dan tak pengaruhi BI Checking.
Bilang saja jika dctersebut nekat sebar data maka utang dianggap lunas.
"Jangan dibayar Fix ini pinjol ilegal! kamu tidak akan di Penjara dan namamu tidak akan masuk BI Checking," tutupnya.
Anda juga bisa mengadukan pinjol ilegal dengan mengadukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157, atau kamu juga bisa WhatsApp 081157157157.
Mengadukanya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar