GridFame.id - Bagi yang mau pinjam dana di pinjol atau sudah, lebih baik simak pengalaman mengerikan yang satu ini.
Apalagi yang sedang berencana untuk gali lobang tutup lobang.
Pinjaman dana di pinjol memang memakan waktu yang relatif singkat dan mudah.
Namun kemudahan itu datang dengan jebakan, di mana tagihan bisa saja membengkak dari yang semula sudah diperhitungkan.
Alhasil, baru telat bayar 3 hari saja ditagihnya sudah seperti nunggak 3 tahun.
Bahkan ada juga kasus di mana 2 hari sebelum jatuh tempo tapi sudah ditagih untuk membayar.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," ungkap Tirta dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021) silam.
Hal ini tentu bisa jadi sangat membahayakan kondisi keuangan korban.
Belum lagi dengan potensi berhadapan dengan debt collector atau fintech/pinjol tempat kita meminjam ternyata ilegal.
Di luar kemudahannya dalam memberikan pinjaman yang membuat masyarakat banyak tergiur, sejumlah pinjol juga melakukan beberapa modus agar masyarakat terjerat dalam utang yang mereka berikan.
Baca Juga: Begini Solusi Bebas dari Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar, Hidup Langsung Tenang Tanpa Pikiran!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar