Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku debt collector dan kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Liputan 6.
Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap debt collector yang bertindak kasar dan melakukan perampasan.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar