GridFame.id -
3 debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta resmi jadi tersangka.
Kejadian ini sempat membuat heboh di media sosial.
Dimana dalam video yang tersebar terlohat debt collector yang menarik paksa mbol Clara Shinta.
Pada saat itu, debt collector tersebut pun dibawa ke pihak berwajib dan berusaha ditengahi dengan Clara Shinta.
Sayangnya, malah tak meredam tingka para debt collector tersebut.
Mereka malah mencaci maki Clara Shinta terus menerus dan memaksa menarik mobil sang TikTokers.
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut bahkan berani membentak pihak kepolisian setempat.
Hal ini lah yang lantas membuat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi marah dan melakukan penangkapan.
Memang OJK sendiri telah melarang debt collector melakukan penyitaan terhadap debitur.
Berikut ini merupakan aturan etika penagihan debt collector terbaru.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku debt collector dan kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media," kata Hengki, usai acara pengarahan kepada Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Liputan 6.
Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap debt collector yang bertindak kasar dan melakukan perampasan.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dikutip dari hukumonline.com, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar